Skip to main content

Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

Asuransi Tanggung Gugat memberikan ganti rugi terhadap kerugian finansial akibat tanggung jawab hukum yang timbul dari tuntutan pihak lain atas terjadinya cedera fisik, kerusakan Properti, atau kerugian lainnya yang secara langsung disebabkan oleh tindakan, kelalaian, atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban dari pihak yang disebutkan sebagai tertanggung dalam Polis Asuransi. Jenis Asuransi ini termasuk memberikan kompensasi terhadap biaya hukum (legal cost) yang timbul dalam proses tuntutan hukum hingga keputusan ganti rugi yang diwajibkan oleh hukum, sepanjang penyebab kerugian tersebut termasuk dalam cakupan jaminan Polis Asuransi. Jenis Asuransi ini juga sangat umum dimiliki oleh pemilik Kendaraan Bernotor yaitu Polis Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Third Party Liability Insurance) khusus untuk Kendaraan Bermotor, yang akan memberikan kompensasi apabila terjadi tuntutan finansial dari pihak lain akibat kelalaian dalam penggunaan Kendaraan Bermotor dan jenis Asuransi ini akan segera menjadi kewajiban bagi semua pemilik Kendaraan Bermotor di Indonesia.


Untuk segmen Korporasi, jenis Asuransi Tanggung Gugat merupakan jenis Asuransi yang perlu dimiliki karena secara statistik, penyebab utama dari timbulnya tuntutan pada Polis Asuransi Tanggung Gugat termasuk adalah ketidak-sesuaian dalam pelaksanaan kontrak, kerugian material akibat kualitas hasil akhir barang atau jasa, kelalaian dari karyawan dalam melaksanakan pekerjaan atau jasa di tempat pelanggan atau mitra kerja, kelalaian dari pemilik Perusahaan terhadap karyawan, kelalaian dalam pemenuhan aspek regulasi dan kepatuhan dan sebab lainnya. Karena banyak potensi kerugian yang terjadi secara tidak terduga dan tidak dapat dianggarkan di awal, maka memiliki Polis Asuransi Tanggung Gugat menjadi hal yang startegis bagi individu, pemilik aset dan segmen Korporasi.