Asuransi Tanggung Gugat memberikan ganti rugi terhadap kerugian finansial akibat tanggung jawab hukum yang timbul dari tuntutan pihak lain atas terjadinya cedera fisik, kerusakan Properti, atau kerugian lainnya yang secara langsung disebabkan oleh tindakan, kelalaian, atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban dari pihak yang disebutkan sebagai tertanggung dalam Polis Asuransi. Jenis Asuransi ini termasuk memberikan kompensasi terhadap biaya hukum (legal cost) yang timbul dalam proses tuntutan hukum hingga keputusan ganti rugi yang diwajibkan oleh hukum, sepanjang penyebab kerugian tersebut termasuk dalam cakupan jaminan Polis Asuransi. Jenis Asuransi ini juga sangat umum dimiliki oleh pemilik Kendaraan Bernotor yaitu Polis Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Third Party Liability Insurance) khusus untuk Kendaraan Bermotor, yang akan memberikan kompensasi apabila terjadi tuntutan finansial dari pihak lain akibat kelalaian dalam penggunaan Kendaraan Bermotor dan jenis Asuransi ini akan segera menjadi kewajiban bagi semua pemilik Kendaraan Bermotor di Indonesia.