Asuransi Gempa Bumi memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat peristiwa Gempa Bumi atau Letusan Gunung Berapi yang membuat objek Asuransi seperti Bangunan, Mesin, Peralatan, dan Stock Barang mengalami kerusakan. Peristiwa Gempa Bumi yang disebabkan oleh pergerakan tektonik atau letusan Gunung Berapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan lanjutan seperti Kebakaran atau Ledakan dan ini termasuk yang dijamin oleh produk Asuransi Gempa Bumi.
Karena sifat kejadian Gempa Bumi dan Letusan Gunung Berapi yang tidak dapat dilakukan mitigasi selain memastikan bahwa objek bangunan sesuai dengan standar konstruksi tahan Gempa maka memiliki Polis Asuransi Gempa Bumi menjadi keharusan khususnya untuk jenis bangunan yang berada di wilayah atau zona rawan Gempa dan jenis bangunan yang memiliki ketinggian tertentu.
Sebagai basis nilai ganti rugi dari Polis Asuransi Gempa Bumi adalah nilai keseluruhan dari aset atau dengan menerapkan batasan nilai tertentu (Policy First Loss Limit) yang akan menjadi batas atas nilai ganti rugi yang akan dipenuhi sesuai nilai kerugian akibat terjadi kecelakaan. Penerapan batas nilai penggantian Asuransi atau dengan menggunakan Parameter tertentu merupakan solusi teknis untuk sejumlah objek pertanggungan dalam wilayah tertentu, apabila nilai objek pertanggungan sangat tinggi dan apabila objek pertanggungan berada di wilayah yang tidak rentan terhadap Gempa Bumi.