Asuransi Jiwa Kredit (AJK) adalah salah satu bentuk proteksi risiko keuangan yang diberikan kepada peminjam atau Debitur saat mengajukan pinjaman di Bank, Leasing atau Perusahaan Pembiayaan lainnya Tidak hanya memberikan manfaat perlindungan di masa depan bagi Debitur dan keluarganya, jenis Asuransi ini juga memberikan kepastian pembayaran kembali bagi pihak pemberi pinjaman dari risiko kerugian akibat Kredit Macet atau Wanprestasi. Jenis-jenis risiko yang dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi akan dituangkan dan dituliskan dalam kontrak Polis yang diperjanjikan untuk mencegah potensi perbedaan pemahaman dalam proses Klaim.
Seperti halnya manfaat dari Asuransi Jiwa pada umumnya, produk Asuransi Jiwa Kredit memberikan juga manfaat berupa santunan nilai tunai bagi ahli waris akibat kematian dari Debitur setelah sisa utang kepada Bank, Leasing atau Perusahaan Pembiayaan lainnya dilunasi