Asuransi Kebakaran memberikan ganti rugi apabila terjadi kebakaran yang disebabkan oleh Api yang menyala, Petir, Halilintar, Peledakan, Asap, dan Kejatuhan Pesawat Terbang sebagaimana yang dicantumkan seperti pada Polis Asuransi Kebakaran standar atau memberikan ganti rugi terhadap penyebab apa saja sepanjang tidak dikecualikan seperti pada Polis “Property All Risks Insurance” Selain itu, Asuransi Kebakaran juga dapat memberikan perluasan jaminan untuk sebab lain seperti Kecurian, Kerusuhan, Pemogokan Kerja, Banjir sesuai spesifikasi produk yang ditawarkan atau yang disetujui oleh Perusahaan Asuransi.
Pada Polis Asuransi Kebakaran atau sejenisnya, yang menjadi objek pertanggungan khususnya adalah Bangunan, Mesin, Peralatan, dan Stock, selain dari tanah atau benda lainnya yang tidak mengalami perubahan nilai apabila terjadi kecelakaan seperti kebakaran. Tanggung jawab hukum dari pemilik aset bangunan kepada pihak lain yang berpotensi mengalami kerugian apabila terjadi peristiwa kecelakaan seperti kebakaran dan dapat dikuantifisir menjadi kerugian Keuangan, termasuk yang dapat dimasukkan sebagai jaminan dalam Polis Asuransi Kebakaran secara terbatas dan hanya untuk kerugian yang bersifat langsung dan kerugian terjadi terbatas dalam lingkungan geografis peristiwa terjadinya kecelakaan utama.