Skip to main content

TRAFIN TRUST adalah mitra professional dalam mengelola portofolio risiko dan kebutuhan Solusi Asuransi termasuk untuk produk Asuransi Keuangan, Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa yang dikaitkan dengan Kredit Bank dan Jasa Keuangan lainnya. TRAFIN TRUST memiliki konsultan dengan kualitas keahlian dan pengalaman terbaik di bidangnya.

PRODUK JASA & LAYANAN

 Asuransi Jiwa Kredit
(Credit Life Insurance)

Asuransi Jiwa Kredit (AJK) adalah salah satu bentuk proteksi risiko keuangan yang diberikan kepada peminjam atau Debitur saat mengajukan pinjaman di Bank, Leasing atau Perusahaan Pembiayaan lainnya. Tidak hanya memberikan manfaat perlindungan di masa depan bagi Debitur dan keluarganya, jenis Asuransi ini juga memberikan kepastian pembayaran kembali bagi pihak pemberi pinjaman dari risiko kerugian akibat Kredit Macet atau Wanprestasi. Jenis-jenis risiko yang dapat.

[Read more]

Asuransi Kredit Konsumer
(Consumer Credit Insurance)  

Asuransi Kredit Konsumer (AKK) adalah serupa dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yaitu slaah satu bentuk proteksi risiko Keuangan tetapi dengan segmentasi tertentu untuk kategori peminjam atau Debitur dan umumnya menjadi kesatuan dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau Kredit Multi Guna lainnya serta mengikuti syarat dan kondisi dalam pengajuan Kredit di Bank, Leasing atau Perusahaan Pembiayaan lainnya. Produk Asuransi ini memberikan kepastian.

[Read more]

Asuransi Kredit Perdagangan
(Trade Credit Insurance)  

Asuransi Kredit Perdagangan (Trade Credit Insurance) memberikan proteksi terhadap risiko Gagal Bayar (Payment Default) atas utang tagihan transaksi perdagangan atau jual beli komersil. Produk Asuransi ini akan memberikan mitigasi berupa pelunasan terhadap faktur utang tagihan dari Penjual. Manfaat yang diterima adalah terhindarnya dari penerimaan pembayaran yang tertunda termasuk risiko lain yang menyertai seperti potensi terganggunya aliran kas dan aktifitas serta ekspansi perdagangan..

[Read more]

Penjaminan
(Surety)

Asuransi Penjaminan (Surety Insurance) adalah produk Asuransi berbasiskan Perjanjian yang bertujuan untuk memberikan proteksi keuangan terhadap suatu Proyek dari berbagai jenis risiko yang dapat menyebabkan kerugian secara sepihak. Produk Asuransi ini mengikat antara pihak Pemilik Proyek (Obligee), Kontraktor (Principal), dan Penjamin (Surety) terhadap keberlangsungan suatu Proyek. Asuransi Penjaminan ini memastikan bahwa Kontraktor mampu menyelesaikan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang telah dibuat. Apabila Kontraktor gagal memenuhinya, maka Pemilik Proyek berhak meminta ganti rugi kepada pihak Penjamin berdasarkan surat Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sesuai jenisnya, produk Asuransi Penjaminan.

[Read More]

Asuransi Kebakaran & Properti
(Fire and Property Insurance)  

Asuransi Kebakaran memberikan ganti rugi apabila terjadi kebakaran yang disebabkan oleh Api yang menyala, Petir, Halilintar, Peledakan, Asap, dan Kejatuhan Pesawat Terbang sebagaimana yang dicantumkan seperti pada Polis Asuransi Kebakaran standar atau memberikan ganti rugi terhadap penyebab apa saja sepanjang tidak dikecualikan seperti pada Polis.

[Read more]

Asuransi Gempa Bumi
(Earthquake Insurance)

Asuransi Gempa Bumi memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat peristiwa Gempa Bumi atau Letusan Gunung Berapi yang membuat objek Asuransi seperti Bangunan, Mesin, Peralatan, dan Stock Barang mengalami kerusakan. Peristiwa Gempa Bumi yang disebabkan oleh pergerakan tektonik atau letusan Gunung Berapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan lanjutan seperti Kebakaran atau Ledakan dan ini termasuk yang dijamin oleh produk Asuransi Gempa Bumi. 

[Read More]

Asuransi Tanggung Gugat
(Liability Insurance)

Asuransi Tanggung Gugat memberikan ganti rugi terhadap kerugian finansial akibat tanggung jawab hukum yang timbul dari tuntutan pihak lain atas terjadinya cedera fisik, kerusakan Properti, atau kerugian lainnya yang secara langsung disebabkan oleh tindakan, kelalaian, atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban dari pihak yang disebutkan sebagai tertanggung dalam Polis Asuransi. Jenis Asuransi ini termasuk memberikan kompensasi terhadap biaya hukum (legal cost) yang timbul dalam proses tuntutan hukum hingga keputusan ganti rugi yang diwajibkan oleh hukum. 

[Read More]

ARTIKEL